Apa Hukum Mengemis Online di Tiktok? - Baru-baru ini media sosial Tiktok digemparkan oleh salah satu unggahan video seorang nenek-nenek yang mengguyur badanya dengan air atas permintaan penontonya.
Bagi mereka yang melihat hal ini adalah salah satu keunikan dan keragaman konten serta kesenangan bagi pengguna lainnya.
Namun dalam hal ini beberapa ahli ilmu fiqih memberikan tanggapannya terkait konten-konten sosial media seperti tiktok, facebook reel dan youtube short, yang tengah ramai di gandrungi oleh pengguna.
Perkembangan teknologi membawa dampak linier terhadap kemudahan melakukan perbuatan baik ataupun perbuatan tercela. Salah satunya, lewat aplikasi hiburan bernama Tiktok.
Sehingga munculah fenomena yang di istilahkan sebagai ‘ngemis online’. Fenomena ini dilakukan dengan cara siaran langsung (live) sembari memohon para penonton agar memberikan saweran atau hadiah (gift) kepada si pembuat konten.
Agar penonton memberikan saweran, si pembuat konten rela melakukan beragam tantangan (challenge), dari mandi lumpur, berendam, makan cicak, dan berbagai hal tak lazim lainnya.
Lantas bagaimana Islam memandang fenomena baru ini?
Hukum Mengemis Online di Tiktok
Mengemis Bertentangan dengan Ajaran Islam, Apapun Metodenya baik di lakukan dengan cara offline maupun online, hal ini di kemukakan dalam beberapa keterangan dalam riwayah al-hadist.
Sahabat Nurul Jannah yang kami hormati, Islam adalah agama yang mengangkat kemuliaan derajat manusia.
Dalam Islam, dikenal dengan prinsip yang berasal dari Hadis Nabi Saw Riwayat Muslim, yadul ulya, khairun min yadis sufla (tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah).
Dalam keadaan sesulit apapun, umat muslim juga dihimbau untuk memegang prinsip ini sembari terus berikhtiar mencari solusi.
Imam An-Nasa’I meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw bersabda, sedekah yang paling afdal adalah “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.”
“Maka dalam bentuk apapun yang namanya ngemis, meminta-minta itu sebenarnya dalam Islam diharamkan. Dalam bentuk apa saja. Sekarang kan bentuknya macam-macam banyaknya,” terang Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani.
Pada wawancara yang dilakukan hari Rabu (18/1), Agus menyebut pengemis berinovasi mengikuti Technology. Ada yang secara tradisional meminta langsung di jalanan, ada yang mengelap kaca mobil, memakai pakaian badut, memakai baju koko, hingga memakai metode proposal.
“Tapi ada juga bentuk mengemis melalui proposal. Itu seringkali dianggap meminta-minta sebab kalau tidak ada kegiatan yang transparan, jelas itu ngemis atau meminta-minta dalam bahasa yang halus,” ujarnya.
Beliau lantas memberi contoh lain.
“Di pinggir-pinggir jalan, contoh dengan ngelap mobil itu intinya ngemis, karena pendapatannya jauh lebih besar.
Yang modern lagi, dia pakai jas mahasiswa dengan minta sumbangan bencana dan lain sebagainya padahal itu bukan mahasiswa, ada lagi yang pakai pakaian koko dan lain-lain padahal itu sebenarnya kadangkala ada yang mengkoordinir.
Oleh karena itu dalam bentuk apapun juga, mengemis itu di haramkan,” kata Agus.
Hukum Ngemis Online Adalah Haram
Menanggapi fenomena ngemis online yang kini marak di aplikasi Tiktok, Agus mengatakan bahwa hukumnya sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.
“Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah Saw,” terang Agus.
Para Pengemis di Akhirat Tidak Punya Muka
Agus mengatakan larangan mengemis dijelaskan oleh Rasulullah Saw lewat hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang artinya,
“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.”
Pengertian ‘tidak memiliki daging di wajah’ itu, menurut Agus adalah hakikat di akhirat, sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.
“Sekarang saja banyak yang ngemis caranya ditutup topeng dan lain sebagainya, di dunia saja tak punya muka, apalagi di alam akhirat jelas tak akan punya muka. Majasnya dia tak punya malu. Baik dikasih atau tidak dikasih, dengan mengemis mereka akan menjadi terhina,” ujarnya.
Profesi Pengemis Terkoordinir: Dinsos Harus Serius, Donatur Harus Seksama Meneliti.
Sebagai Wakil Ketua LDK PP Muhammadiyah, Agus mengatakan bahwa mendakwahi para pengemis belum dapat dilakukan oleh Lembaga Dakwah Khusus, meski dakwah LDK telah berhasil menjangkau komunitas anak jalanan, punk, pemulung hingga LGBTQ.
Sulitnya menjangkau para pengemis, kata dia disebabkan oleh profesi pengemis yang seringkali terstruktur dan dikendalikan oleh orang tertentu sehingga sulit untuk diajak ke jalan yang lebih baik.
“Karena di kota-kota besar mereka dikoordinir, jadi sulit untuk menembus mereka,” ungkap Agus.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial (dinsos) bergerak serius sampai ke akar-akarnya. Sedangkan bagi para dermawan, Agus berpesan untuk seksama dalam memberi uang pada para pengemis itu.
“Harus waspada, seksama melihat betul dan pengemis itu dianjurkan pada pekerjaan yang lebih baik,” kata dia.
Kesulitan yang lain karena para pengemis telah memiliki mental tangan di bawah sehingga sering menolak pekerjaan yang lebih mulia.
“Maka Dinas Sosial juga harus betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberantas hal semacam ini dan bagi para pengemis kami anjurkan, sadarlah! Bahwa perbuatan ini tidak benar menurut pandangan hukum Islam,” tegas Agus.
Post a Comment for "Apa Hukum Mengemis Online di Tiktok?"
Berminat ingin menjadi penulis disini, silahkan kirimkan alamat email anda melalui halaman kontak kami.