Blogger Jateng

Viral!! Peraturan Kominfo Tentang Kode IMEI

Info imei-Baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo akan melakukan peraturan validasi database International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan berlaku nanti, salah satu yang berpotensi terimbas adalah ponsel curian.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menuturkan, jika masyarakat kehilangan ponsel miliknya, kejadian tersebut tinggal dilaporkan ke kepolisian.
"Nanti berdasarkan dari laporan itu, IMEI atau HP tersebut tidak bisa digunakan lagi walaupun menggunakan SIM Card manapun.

Bila IMEI ponsel (IMEI iPhone) tersebut diidentifikasi bukan di tangan pemilik asli karena hasil curian, ponsel tersebut akan dinonaktifkan dari akses jaringan dari operator seluler manapun di Tanah Air.
"Orang yang mencuri HP pasti juga mikir-mikir, buat apa (mencuri) karena nggak bisa di SIM Card mana pun,"

Dengan demikian, aturan registrasi IMEI yang tengah digodok oleh tiga kementerian ini tak hanya ditujukan untuk menekan peredaran ponsel black market (BM) saja, melainkan juga memiliki keuntungan besar untuk masyarakat.

Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menggodok regulasi IMEI. Rencananya, 17 Agustus nanti menjadi momen penandatanganan masing-masing peraturan menterinya. Untuk implementasi, Ismail menyebut hal itu masih terus dibahas di lintas kementerian, termasuk dengan pihak terkait.

Bagi yang belum tahu Cara mengecek kode IMEI PONSEL (info imei)/pelacakan imei. Caranya sangat mudah sekali, anda cukup menekan kode Dial *#06#.

Bagaimana menurut anda? Kita nantikan saja trobosan peraturan dari kementerian Kominfo ini.
Sebagai masyarakat kita harus dukung apabila memang itu untuk kebaikan kita bersama.

Sumber: Detik.com

Post a Comment for "Viral!! Peraturan Kominfo Tentang Kode IMEI"